
Pada Rabu, 23 September 2026, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 10 desa di Kecamatan Bringin menerima penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Triwulan III Tahun 2026. Penyaluran tersebut dilaksanakan secara terjadwal di dua lokasi, yakni Pendapa Kecamatan Bringin dan Balai Desa Gandong, dengan melibatkan pemerintah desa dan Bank Jatim. Untuk memantau kelancaran kegiatan, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Bringin, Anang Wijaya TQ, S.Pd., turut melakukan pemantauan di lokasi penyaluran.
Penyaluran di Pendapa Kecamatan Bringin melayani KPM dari Desa Dero, Desa Legowetan, Desa Bringin, Desa Krompol, Desa Mojo, dan Desa Sumberbening. Sementara di Balai Desa Gandong, penyaluran diperuntukkan bagi KPM dari Desa Gandong, Desa Suruh, Desa Dampit, dan Desa Kenongorejo.

BLT Desa bukan sekadar bantuan yang dibagikan pemerintah kepada masyarakat. Program ini merupakan salah satu fokus penggunaan Dana Desa, khususnya dalam upaya penanganan kemiskinan ekstrem. Hal tersebut diatur dalam Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yang berlaku sejak 30 Desember 2025.
Dalam ketentuan tersebut, penetapan KPM diarahkan menggunakan data pemerintah sebagai acuan. Sedangkan ketentuan teknis dan penganggarannya menjadi bagian dari pengelolaan Dana Desa sesuai regulasi yang berlaku. Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, yang berlaku sejak 12 Februari 2026.
Di Kecamatan Bringin, proses penyaluran didukung mekanisme administratif yang telah disiapkan sebelumnya. Pemerintah desa menyampaikan data KPM kepada Bank Jatim Capem Karangjati sebagai dasar pembuatan Virtual Account (VA). Pemerintah desa juga berkewajiban mendampingi proses penyaluran. Masing-masing desa menyiapkan daftar penerima dan nomor antrean.
Melalui mekanisme tersebut, penyaluran BLT Desa tidak hanya menekankan tersalurkannya bantuan, tetapi juga ketepatan sasaran, tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Pemerintah desa selanjutnya wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi. Dengan tata kelola yang baik, bantuan diharapkan benar-benar memberikan manfaat bagi keluarga yang menjadi sasaran.
