
Pendampingan keluarga membutuhkan kerja yang terarah. Bukan hanya hadir ketika ada persoalan, tetapi juga mengenali sasaran, memiliki data yang memadai, menyusun rencana pendampingan, dan memastikan hasilnya tercatat serta ditindaklanjuti. Karena itu, pemahaman yang sama di antara para pendamping menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas di lapangan.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang diselenggarakan Penyuluh KB Kecamatan Bringin di Pendapa Kecamatan Bringin, Selasa, 22 September 2026. Kegiatan diikuti para anggota TPK dari seluruh desa se-Kecamatan Bringin. Kecamatan Bringin turut hadir melalui Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial, Rina Ruli Indri Asari, A.Md.
Sosialisasi ini menjadi penting karena tata kelola TPK telah memiliki landasan baru melalui Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tim Pendamping Keluarga, yang berlaku sejak 22 April 2026. Regulasi tersebut mengatur antara lain tugas dan fungsi TPK, program pokok, kepengurusan, serta pembinaan dan pengawasan.
Dalam materi Juknis, tugas TPK tidak berhenti pada kegiatan pendampingan. TPK juga diarahkan melakukan rapat koordinasi internal sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan, mengoordinasikan jadwal dengan PKB/PLKB dan pemerintah desa, menyusun rencana kerja bulanan, serta melakukan evaluasi kegiatan.
Aspek data juga mendapat perhatian. TPK melakukan pendataan keluarga di wilayah kerja, mengidentifikasi sasaran berdasarkan siklus hidup, keluarga sasaran prioritas, termasuk KRS dan MBG 3B, serta melakukan pemetaan data dari berbagai sumber. Data tersebut menjadi dasar agar pendampingan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

KRS adalah Keluarga Risiko Stunting. Ini adalah keluarga yang teridentifikasi memiliki faktor risiko terhadap terjadinya stunting dan menjadi salah satu sasaran prioritas pendampingan TPK. Sedangkan MBG 3B adalah Makan Bergizi Gratis untuk kelompok 3B, yaitu ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita non-PAUD.
Selain pendataan, TPK memiliki peran dalam mengidentifikasi kebutuhan kelompok kegiatan (Poktan), memfasilitasi pembentukannya, serta melakukan pembinaan dan pendampingan secara rutin. Hasil kegiatan kemudian dicatat dan dilaporkan secara berjenjang untuk mendukung pemantauan dan evaluasi.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh TPK di Kecamatan Bringin memiliki pemahaman yang lebih seragam mengenai tata kelola pendampingan keluarga. Dengan koordinasi yang rutin, data yang tertib, dan pelaporan yang terukur, pendampingan di tingkat desa diharapkan semakin terarah dan mampu menjangkau keluarga yang memang membutuhkan perhatian.
Pada akhirnya, kekuatan TPK bukan hanya terletak pada banyaknya kegiatan yang dilakukan, tetapi pada seberapa tepat keluarga yang membutuhkan dapat dikenali, didampingi, dan ditindaklanjuti secara berkelanjutan.
