
Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Ngawi Tahun Anggaran 2027 terus dimatangkan. Salah satu tahapan yang dilakukan adalah pemetaan belanja infrastruktur sebagai bagian dari pemenuhan mandatory spending atau belanja yang wajib dialokasikan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses tersebut, Kepala Sub Bagian Keuangan Kecamatan Bringin, Sugeng Hariyanto, S.P., menghadiri Desk Pemetaan Belanja Infrastruktur pada Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, pada Jumat, 4 September 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan Kabupaten Ngawi tersebut berlangsung di Command Center Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi.
Pelaksanaan desk merupakan tindak lanjut hasil rapat pada 3 September 2026 mengenai pemenuhan mandatory spending, khususnya belanja infrastruktur dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027. Proses tersebut mendasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/MK/PK/2026.
Melalui kegiatan desk, pemetaan belanja infrastruktur dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai alokasi belanja dalam rancangan APBD. Proses ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan anggaran agar perencanaan belanja dapat dilakukan secara lebih terarah.
Keikutsertaan Kecamatan Bringin dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari koordinasi pengelolaan keuangan daerah. Bagi kecamatan, koordinasi dalam proses penyusunan anggaran diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan program pelayanan kepada masyarakat.
Penyusunan APBD bukan sekadar menyusun angka dalam dokumen anggaran. Setiap alokasi belanja pada akhirnya diharapkan memiliki keterkaitan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Melalui pemetaan sejak tahap penyusunan rancangan, proses penganggaran diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan Kabupaten Ngawi. (Kec. Bringin)
