
Pemerintah Kabupaten Ngawi terus mematangkan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah optimalisasi belanja infrastruktur sebagai bagian dari pemenuhan mandatory spending.
Dalam rangka tersebut, Camat Bringin, Drs. Supriyadi, M.Si., menghadiri kegiatan Optimalisasi Belanja Infrastruktur pada Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, pada hari Kamis, 3 September 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan Kabupaten Ngawi tersebut berlangsung di Command Center Lantai 2 Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi.
Mandatory spending merupakan belanja yang wajib dialokasikan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kegiatan ini, fokusnya adalah pemenuhan mandatory spending, khususnya belanja infrastruktur dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mendasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/MK/PK/2026 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Optimalisasi dan pemetaan belanja infrastruktur menjadi bagian penting dalam proses penyusunan anggaran daerah. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah melakukan koordinasi agar alokasi belanja infrastruktur dalam rancangan APBD dapat dipetakan dan diperhitungkan sesuai dengan kebutuhan serta dasar kebijakan yang berlaku.
Kehadiran Camat Bringin dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam proses penyusunan anggaran daerah. Informasi dan hasil koordinasi menjadi bahan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kecamatan Bringin.
Penyusunan APBD pada dasarnya bukan hanya tentang berapa besar anggaran yang tersedia, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah. Karena itu, proses pemetaan dan optimalisasi sejak tahap penyusunan rancangan menjadi langkah penting agar anggaran yang direncanakan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. (Kec. Bringin)
