
Pada April 2026 terjadi peristiwa tragis di Lahat, Sumatera Selatan. Seorang anak berusia 23 tahun diduga membunuh dan memutilasi ibu kandungnya yang berusia 63 tahun, setelah meminta uang untuk bermain judi online (judol). Sebelumnya, ia telah mencuri emas milik ibunya dan menggadaikannya untuk modal berjudi. Penolakan sang ibu kemudian berujung pada pembunuhan.
Peristiwa tersebut tentu tidak dapat disederhanakan sebagai akibat judol semata. Kejahatan memiliki banyak sebab. Ada pilihan individual, kondisi keluarga, lingkungan sosial, dan berbagai faktor lain. Namun, kasus Lahat menunjukkan bagaimana kecanduan judol dapat menjadi pemicu yang memperburuk keadaan ketika kontrol diri dan kontrol sosial telah melemah.
Judi online memiliki satu keunggulan yang tidak dimiliki judi konvensional. Ia nyaris selalu berada di dalam saku atau genggaman. Tidak perlu datang ke tempat tertentu, mengenal bandar secara langsung, atau menunggu waktu tertentu. Ponsel cukup menjadi pintu masuk. Karena itu, godaan untuk “mencoba sekali lagi” dapat berlangsung kapan saja.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan besarnya persoalan tersebut. Pada tahun 2025, perputaran dana judol tercatat sekitar Rp286,84 triliun, dengan 422,1 juta transaksi dan lebih dari 12 juta pemain. Angka itu memang turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp359,81 triliun. Artinya, berbagai intervensi negara telah menghasilkan dampak. Tetapi angka ratusan triliun menunjukkan bahwa masalah judol tidaklah kecil.
Uang yang masuk ke meja judol dapat berasal dari gaji, tabungan, pinjaman, bantuan sosial, atau bahkan harta keluarga. Ketika kalah, muncul dorongan untuk mengembalikan kerugian dengan taruhan berikutnya. Ketika kembali kalah, modal dicari dengan cara lain. Dalam kondisi tertentu, pencurian, penipuan, atau kekerasan dapat menjadi mata rantai berikutnya.
PPATK bahkan menemukan bahwa pada tahun 2025 terdapat lebih dari 12 juta rekening yang teridentifikasi sebagai pelaku deposit judol, dengan nilai deposit sekitar Rp36 triliun. Mekanisme pembayarannya pun berkembang, termasuk melalui QRIS, perbankan, dan dompet elektronik.
Karena itu, negara memang tidak cukup hanya memblokir situs. Yang harus diputus adalah ekosistemnya, yakni bandar, rekening penampung, saluran pembayaran, promosi, pencucian uang, hingga pihak-pihak yang menyediakan infrastruktur perjudian.
Dalam beberapa tahun terakhir, langkah tersebut sebenarnya telah dilakukan. PPATK, misalnya, bekerja dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana. Pada tahun 2026, PPATK menyebut telah menyerahkan hasil analisis kepada penyidik dan membantu penghentian transaksi terhadap ribuan rekening yang diduga berkaitan dengan judol.
Maka, menyebut negara sama sekali tidak bertindak juga tidak tepat. Persoalannya adalah kesenjangan antara kapasitas penindakan dan kemampuan kejahatan digital beradaptasi. Satu rekening diblokir, rekening lain muncul. Satu situs ditutup, alamat baru dibuat. Kanal pembayaran berubah. Modusnya bergerak.
Hukum pidana akhirnya bekerja di ujung persoalan. Dalam kasus Lahat, sang anak disangkakan dengan ketentuan KUHP Nasional. Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan pemberatan apabila pembunuhan dilakukan terhadap ibu, ayah, pasangan, atau anak. Jika pembunuhan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, Pasal 459 menyediakan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Tetapi hukum pidana tidak dapat menghidupkan kembali sang korban. Hukum pidana bekerja setelah tragedi terjadi. Karena itu, pelajaran terpenting dari Lahat bukan semata-mata tentang beratnya hukuman. Pertanyaannya adalah, berapa banyak keluarga yang sedang berhadapan dengan kecanduan judol sebelum masalahnya berubah menjadi tindak pidana?
Oleh karena itu, pemberantasan judol bukan hanya tugas polisi atau PPATK. Ia menyangkut keluarga, sekolah, masyarakat, penyedia jasa keuangan, platform digital, dan negara secara keseluruhan.
Judi online memang dimulai dari sebuah layar kecil. Tetapi akibatnya menjadi sangat besar. Ketika layar itu akhirnya memengaruhi hubungan seorang anak dengan ibunya, persoalannya tidak lagi sekadar tentang judi. Ia menjadi cermin bahwa teknologi, ketika bertemu kecanduan dan lemahnya pengawasan, dapat mengubah masalah pribadi menjadi tragedi sosial.
Ditulis oleh Wurianto Saksomo, Sekretaris Kecamatan Bringin.
