Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan Mempunyai Tugas:

a. merancang bahan koordinasi dan menyusun rencana program dan

anggaran;

b. merancang bahan koordinasi dan menyusun rencana strategis;

c. mengerjakan penyusunan laporan;

d. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data;

e. menyusun dan mengerjakan laporan kinerja; melakukan tata laksana

keuangan;

f. melakukan perbendaharaan dan gaji;

g. melakukan verifikasi dan akuntansi;

h. mengerjakan pelaporan keuangan; dan

i. mengerjakan tugas-tugas lain Sub Bagian Keuangan yang diberikan oleh

Sekretaris.