Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pelayanan umum;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pelayanan
umum;
c. peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di
wilayah kecamatan;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi terpadu
Kecamatan
e. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pelayanan umum;
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan
pelayanan umum; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan
bidang tugasnya.
SASARAN KINERJA :
- Tersedianya bahan perumusan kebijakan dibidang pelayanan umum
- Terlaksananya koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pelayanan umum
- Terlaksananya evaluasi penyelenggaraan pelayanan umum
- Terlaksanaya evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan dibidang pelayanan umum
- Terlaksananya tugas-tugas lain yang diberikan camat sesuai tugasnya