Seksi Pelayanan Umum

Seksi Pelayanan Umum mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pelayanan umum;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pelayanan
umum;
c. peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di
wilayah kecamatan;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi terpadu
Kecamatan
e. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pelayanan umum;
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan
pelayanan umum; dan
g. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan
bidang tugasnya.

SASARAN KINERJA :

  1. Tersedianya bahan perumusan kebijakan dibidang pelayanan umum
  2. Terlaksananya koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang pelayanan umum
  3. Terlaksananya evaluasi penyelenggaraan pelayanan umum
  4. Terlaksanaya evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan dibidang pelayanan umum
  5. Terlaksananya tugas-tugas lain yang diberikan camat sesuai tugasnya