Seksi

Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang ketenteraman dan
ketertiban.
b. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan dibidang
ketenteraman dan ketertiban.
c. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan Instansi terkait
dalam upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah
kecamatan.
d. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan
Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
e. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang
tugasnya.