Tugas :  

Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Fungsi:

  1. pengkordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
  2. pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban ;
  3. pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
  4. pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
  5. pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan ;
  6. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa da/atau kelurahan ;
  7. pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati ; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.