
Kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor tidak hanya menjadi kewajiban pemilik kendaraan, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan. Untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai hal tersebut, Badan Keuangan Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Rabu 4 November 2026 di Hotel Nata Azana Ngawi.
Kegiatan tersebut diikuti Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Ngawi. Camat Bringin, Drs. Supriyadi, M.Si., turut hadir dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber dari UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur.
Wakil Bupati Ngawi hadir memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Dalam kesempatan tersebut, sosialisasi menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman pemerintah kecamatan dan desa mengenai kebijakan opsen PKB serta pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Opsen PKB merupakan pungutan tambahan atas pajak kendaraan bermotor yang menjadi bagian dari penerimaan pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan ini berkaitan dengan upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah. Karena itu, pemahaman yang baik mengenai mekanisme opsen diperlukan agar aparatur pemerintah dapat menjelaskan kebijakan tersebut secara tepat kepada masyarakat.
Kecamatan dan pemerintah desa memiliki posisi strategis dalam menyampaikan informasi kepada warga. Kedekatan aparatur desa dengan masyarakat menjadi modal untuk mengajak pemilik kendaraan memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Kesadaran membayar pajak juga perlu dibangun melalui informasi yang jelas dan mudah dipahami, bukan semata-mata melalui imbauan.
Salah satu agenda kegiatan adalah penyerahan penghargaan kepada lima desa yang masuk peringkat terbaik dalam kategori Desa Taat Pajak Tahun 2026. Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap desa yang menunjukkan dukungan dan komitmen dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayahnya.
Keikutsertaan Camat Bringin dalam sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa dalam menyebarluaskan informasi perpajakan. Dengan pemahaman yang sama, aparatur di tingkat kecamatan dan desa dapat berperan lebih aktif membangun kesadaran masyarakat.
Pada akhirnya, pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan daerah. Kepatuhan setiap pemilik kendaraan, jika dilakukan secara luas dan konsisten, akan memberikan kontribusi bagi kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
