

Bagaimana membuat peraturan pemerintah lebih mudah dipahami masyarakat? Pertanyaan ini menjadi dasar gagasan yang dipaparkan Sekretaris Kecamatan Bringin, Wurianto Saksomo, dalam Seleksi Tahap II Kompetisi Policy Innovation (POIN) Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Jawa Timur, Kamis 29 Oktober 2026.
Dalam sesi paparan dan wawancara finalis di Aula BRIDA Jawa Timur, Surabaya, Wurianto mengajukan policy brief berjudul “Strategi Diseminasi Regulasi Berbasis Buku Elektronik Interaktif untuk Mengeliminasi Hambatan Literasi Hukum dan Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Inklusif di Kabupaten Ngawi.”
Gagasan ini menyoroti tantangan yang kerap luput dari perhatian, bahwa peraturan tersedia, tetapi belum tentu mudah dipahami oleh masyarakat. Bahasa formal dan struktur regulasi yang kompleks dapat menjadi penghalang bagi warga untuk mengenali hak, kewajiban, serta prosedur layanan pemerintahan.
Buku elektronik interaktif ditawarkan sebagai salah satu pendekatan untuk menjembatani persoalan tersebut. Dengan memanfaatkan media digital, informasi regulasi dapat disajikan secara lebih komunikatif dan mudah diakses. Tujuannya bukan sekadar mengubah dokumen cetak menjadi berkas elektronik, melainkan membuat substansi aturan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Gagasan tersebut juga membawa pesan penting bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Keterbukaan informasi tidak cukup diukur dari tersedianya dokumen atau publikasi peraturan. Informasi perlu disampaikan dalam bentuk yang memungkinkan masyarakat memahami dan menggunakannya. Dengan demikian, transformasi digital dapat mendukung pelayanan publik yang lebih inklusif.
Kompetisi POIN 2026 menjadi wadah bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menyampaikan rekomendasi kebijakan berdasarkan persoalan dan kebutuhan nyata. Dalam tahap kedua, para finalis memaparkan gagasannya sekaligus menjawab pertanyaan dewan juri melalui sesi wawancara.
Keikutsertaan Sekcam Bringin ini menunjukkan bahwa pengalaman aparatur di tingkat kecamatan dapat menjadi sumber inovasi kebijakan. Persoalan yang ditemui dalam penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari dapat diolah menjadi gagasan yang lebih sistematis dan ditawarkan sebagai alternatif perbaikan pelayanan.
Melalui usulan ini, Wurianto mengangkat satu prinsip sederhana. Regulasi akan lebih bermakna ketika masyarakat tidak hanya dapat menemukannya, tetapi juga memahami isi dan manfaatnya. Di situlah teknologi digital diharapkan berperan, yakni membantu mendekatkan kebijakan pemerintah dengan warga yang menjadi penerima manfaatnya.
