CAMAT BRINGIN HIMBAU SPT TAHUNAN WAJIB LAPOR

Bringin 14 Februari 2023 Kewajiban pelaporan pajak dengan SPT berguna untuk mencocokkan keterangan data pajak yang menjadi dasar penyetoran dengan data yang masuk ke arsip Otoritas Perpajakan. Selain untuk kelengkapan arsip, pelaporan SPT juga berguna agar tidak ada pungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan

Drs Supriyadi MS,i selaku Camat Bringin hari ini mengajak kepada seluruh ASN dan masyarakat umum untuk melaporkan pajak SPT tahunan bekerja dengan KPP Pratama Kabupaten Ngawi yang di adakan di Pendopo Kecamatan Bringin

Selain langsung datang ke KPP terdaftar, penyampaian SPT dapat pula disampaikan melalui pos atau jasa ekspedisi. Dokumen SPT yang telah diisi dengan benar dan lengkap kemudian dimasukkan ke dalam amplop tertutup yang bagian luarnya diberikan informasi lengkap mengenai data diri Wajib Pajak. Informasi yang diperlukan antara lain adalah nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tahun pajak, status SPT (nihil atau kurang bayar atau lebih bayar), jenis SPT (Normal atau Pembetulan ke-…), nomor telepon yang bisa dihubungi, pernyataan dan tanda tangan. 

Syarat penting yang harus dipersiapkan adalah dengan membawa formulir SPT yang telah diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Setelah dipastikan kebenarannya, formulir tersebut kemudian diserahkan kepada petugas di KPP secara langsung. Pastikan bahwa tanda terima pelaporan SPT atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) diberikan oleh petugas di KPP.