Tugas :
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Fungsi:
- pengkordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
- pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban ;
- pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
- pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
- pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan ;
- pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa da/atau kelurahan ;
- pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati ; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.