Tugas :
Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Fungsi:
- pengkordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
 - pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban ;
 - pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
 - pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
 - pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan ;
 - pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa da/atau kelurahan ;
 - pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati ; dan
 - pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
 
