Sub Bagian Umum mempunyai tugas:

a. menyiapkan dan melaksanakan urusan tata usaha;

b. menyiapkan dan melaksanakan urusan kepegawaian;

c. menyiapkan dan melaksanakan urusan rumah tangga;

d. menyiapkan dan melaksanakan urusan tata persuratan dan kearsipan;

e. menyiapkan dan melaksanakan urusan kehumasan;

f. melakukan pengelolaan dan inventarisasi barang milik Daerah;

g. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja;

h. menyiapkan bahan penyampaian Laporan Harta Kekayaan

Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil

Negara;

i. mengkoordinasikan penyiapan bahan Reformasi Birokrasi dan Sistem

Pengendalian Internal Pemerintah; dan

j. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai

dengan bidang tugasnya.