Seksi Trantib

Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang ketenteraman dan

ketertiban;

b. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan dibidang

ketenteraman dan ketertiban;

c. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi dengan Instansi terkait

dalam upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah

kecamatan;

d. menyiapkan bahan dan pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan

Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;

e. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban

f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan

ketenteraman dan ketertiban; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang

tugasnya.

SASARAN KINERJA ;

  1. Menyusun ketentram dan ketentraman dan ketertiban kebijakan di bidang ketertibanan
  2. Melakukan Koordinasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban
  3. Melakukan evaluasi penyelenggaraan bidang ketentraman dan ketertiban
  4. Melakukan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan bidang ketentraman dan ketertiban
  5. laksanakan tugas tugas lain yang diberikan Camat sesuai bidang tugasnya