Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan kecamatan.
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang
pemerintahan kecamatan.
c. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberikan bimbingan, supervisi,
fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau
kelurahan.
d. menyiapkan bahan pelaksanakan pembinaan dan pengawasan tertib
administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan.
e. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan
pemerintahan kecamatan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang
tugasnya.