Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri dari :

1. Camat;

2. Sekretariat, membawahkan :

—1, Sub Bagian Umum dan Perencanaan

—2. Sub Bagian Keuangan

3. Seksi Pemerintahan ;

4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban ;

5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat ;

6. Seksi Kesejahteraan Sosial ;

7. Seksi Pelayanan Umum ; dan

8. Kelompok Jabatan Fungsional.

SO KECAMATAN BRINGIN2024