Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan terdiri dari :
1. Camat;
2. Sekretariat, membawahkan :
—1, Sub Bagian Umum dan Perencanaan
—2. Sub Bagian Keuangan
3. Seksi Pemerintahan ;
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban ;
5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat ;
6. Seksi Kesejahteraan Sosial ;
7. Seksi Pelayanan Umum ; dan
8. Kelompok Jabatan Fungsional.
SO KECAMATAN BRINGIN2024