Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi yang terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kecamatan.
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Kecamatan Bringin di uraikan sebagai berikut :
Kedudukan : Kecamatan merupakan wilayah Kerja Camat Sebagai perangkat daerah Kabupaten yang
dipimpin seorang Camat yang ada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahanan di wilayah kerjanya.
Tugas : Melaksanakan urusan pemerintahan Daerah
berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan di wilayah Kecamatan serta tugas
lain yang diberikan oleh Bupati
Fungsi :
a. Peningkatan implementasi Reformasi Birokrasipada Kecamatan.
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
c. Pengoordinasian kegiatan pembedayaan masyarakat .
d. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan Ketentraman dan ketertiban umum.
e. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
f. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.
g. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat
Daerah di tingkat Kecamatan.
h. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan
i. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan
oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan.
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Susunan Organisasi Kecamatan Bringin terdiri dari :
1. Camat;
2. Sekretaris Camat membawahi :
– Subag Bagian Umum
– Subag Bagian Perencanaan dan Keuangan
3. Seksi Pemerintahan;
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
6. Seksi Kesejahteraan Sosial;
7. Seksi Pelayanan Umum.