Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pemberdayaan
masyarakat.
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan dibidang
pemberdayaan masyarakat.
c. peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan
pembangunan.
d. penyiapan bahan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat.
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan penyelenggaraan
pemberdayaan masyarakat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang
tugasnya.