
Ada anggapan bahwa menjadi kepala negara atau kepala pemerintahan berarti memiliki perlindungan keamanan paling lengkap. Istana dijaga, komunikasi diamankan, dan setiap pertemuan penting berlangsung dengan protokol ketat. Namun, sejarah intelijen menunjukkan hal berbeda. Bahkan seorang presiden bisa menjadi sasaran penyadapan, termasuk oleh aparat negaranya sendiri. Dalam dunia spionase, jabatan tinggi tidak selalu menjadi perlindungan. Kadang justru membuat seseorang semakin menarik untuk diawasi.
Kisah Recep Tayyip Erdogan, Presiden Turki yang sebelumnya menjabat perdana menteri, menjadi salah satu contohnya. Erdogan pernah menjadi sasaran penyadapan ilegal oleh sejumlah polisi yang diduga membelot. Pada Juli 2014, otoritas Turki menangkap 114 polisi karena dituduh menyadap ribuan orang tanpa dasar hukum yang sah. Jumlah penangkapan kemudian bertambah hingga lebih dari 200 polisi.
Kasus itu tidak berhenti pada persoalan penyadapan. Pemerintah Turki juga menuding para pelakunya terlibat dalam rencana kudeta dan memiliki hubungan dengan jaringan Fethullah Gulen, tokoh politik dan ulama Turki yang tinggal di Amerika Serikat. Gulen membantah tuduhan tersebut. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa perangkat intelijen dan kewenangan pengawasan berubah menjadi instrumen perebutan kekuasaan ketika loyalitas institusi lebih diutamakan daripada hukum.
Erdogan bukan satu-satunya pemimpin yang mengalami hal serupa. Angela Merkel, Kanselir Jerman periode 2005–2021, juga pernah menjadi sasaran penyadapan Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA). Ironisnya, penyadapan itu dilakukan ketika Jerman dan Amerika Serikat merupakan sekutu dalam NATO.
Operasi tersebut berlangsung sejak tahun 2002 hingga 2013 dan terungkap setelah Edward Snowden, mantan pegawai kontrak NSA, membocorkan dokumen rahasia intelijen Amerika. Merkel bereaksi keras. Ia menyebut tindakan memata-matai teman sebagai sesuatu yang sama sekali tidak dapat diterima. Presiden Amerika Serikat Barack Obama kemudian meminta maaf, tetapi kerusakan hubungan diplomatik telanjur terjadi. Jerman bahkan mengusir kepala CIA di negara itu.
Kasus Merkel memberikan pelajaran penting, bahwa hubungan persahabatan antarnegara tidak otomatis menghilangkan kepentingan intelijen. Dalam politik internasional, informasi adalah kekuatan. Negara bisa bekerja sama dalam perdagangan, pertahanan, dan diplomasi, tetapi pada saat bersamaan tetap mengumpulkan informasi tentang mitranya sendiri.
Teknologi membuat praktik tersebut semakin sulit dideteksi. Pada tahun 2021, dunia dikejutkan oleh terbongkarnya dugaan penggunaan perangkat lunak Pegasus untuk memata-matai sejumlah tokoh penting. Sebanyak 14 kepala negara dan kepala pemerintahan disebut masuk dalam daftar sasaran potensial. Di antaranya Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Raja Maroko Mohammed VI.
Pegasus dikembangkan oleh perusahaan Israel, NSO Group. Perangkat lunak ini memiliki kemampuan yang mengkhawatirkan karena dapat mengakses telepon seluler tanpa harus menunggu pemiliknya mengeklik tautan atau membuka pesan tertentu. Teknik ini dikenal sebagai zero-click attack. Artinya, korban bahkan tidak perlu melakukan kesalahan apa pun untuk menjadi sasaran.
Percakapan pribadi, pesan elektronik, dokumen, hingga informasi lokasi dapat diakses dari jarak jauh. Ponsel yang selama ini dianggap sebagai ruang komunikasi pribadi bisa berubah menjadi alat pengawasan yang bekerja tanpa diketahui pemiliknya.
Jauh sebelum teknologi digital berkembang, praktik penyadapan juga sudah menjadi bagian dari pertarungan geopolitik. Pada masa Perang Dingin, agen intelijen Uni Soviet, KGB, memasang alat penyadap di apartemen Kardinal Agostino Casaroli, Menteri Luar Negeri Vatikan. Informasi yang diperoleh digunakan untuk mencari bahan yang dapat melemahkan posisi Gereja Katolik dan memengaruhi hubungan politik Vatikan dengan negara-negara Blok Timur.
Jika ditarik ke belakang, penyadapan bukan sekadar persoalan teknologi. Ia merupakan bagian dari sejarah panjang perebutan pengaruh, kekuasaan, dan informasi. Perangkatnya berubah, tetapi motif dasarnya relatif sama, yakni mengetahui sesuatu yang tidak diketahui pihak lain.
Di Indonesia, perdebatan mengenai penyadapan menjadi relevan ketika muncul kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara. Peristiwa semacam ini mengingatkan bahwa keamanan komunikasi bukan semata urusan teknis, melainkan juga persoalan kedaulatan negara dan perlindungan hak warga negara.
Namun, ada persoalan yang tidak boleh diabaikan. Siapa yang mengawasi para pengawas? Jika aparat penegak hukum memiliki kewenangan menyadap, siapa yang memastikan kewenangan itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik, persaingan kekuasaan, atau kepentingan pribadi?
Penyadapan memang dapat menjadi instrumen penting dalam mengungkap korupsi, terorisme, perdagangan narkotika, dan kejahatan serius lainnya. Tetapi efektivitasnya tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan kewenangan tanpa batas. Harus ada dasar hukum yang jelas, persetujuan otoritas yang independen, pembatasan sasaran dan waktu, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.
Di sinilah pentingnya regulasi penyadapan yang komprehensif. RUU Penyadapan yang masuk Prolegnas Prioritas 2026 semestinya tidak hanya mengatur bagaimana negara boleh menyadap, tetapi juga bagaimana negara mencegah penyalahgunaan kewenangan tersebut. Sebab, ancaman terbesar bukan hanya ketika negara tidak mampu mendeteksi penyadapan oleh pihak asing. Ancaman juga muncul ketika kewenangan penyadapan di tangan aparat sendiri kehilangan kendali hukum.
Ditulis oleh Wurianto Saksomo, Sekretaris Kecamatan Bringin.
