
Integritas aparatur menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pengelolaan anggaran, pelayanan masyarakat, hingga pengambilan keputusan harus dilaksanakan secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan. Pesan inilah yang menjadi perhatian dalam kegiatan Pembinaan Integritas bagi Penyelenggara Pemerintah Desa di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ngawi, Kamis 5 November 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Inspektorat Kabupaten Ngawi tersebut berlangsung di Aula Pawon Eco Berkah Resto, Jalan Raya Ngawi–Caruban, Desa Jatipuro, Kecamatan Karangjati. Camat Bringin, Drs. Supriyadi, M.Si., hadir bersama Camat Karangjati, Padas, dan Pangkur, serta para kepala desa, sekretaris desa, dan kepala urusan keuangan desa dari keempat kecamatan tersebut.
Pembinaan integritas disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi dengan didampingi Inspektur Kabupaten Ngawi. Kegiatan ini menjadi ruang penguatan komitmen bagi penyelenggara pemerintahan desa agar senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam menjalankan tugas.
Kehadiran kepala desa, sekretaris desa, dan kepala urusan keuangan dalam kegiatan ini menunjukkan pentingnya membangun pemahaman bersama di antara unsur penyelenggara pemerintahan desa. Integritas perlu menjadi tanggung jawab seluruh perangkat, bukan hanya kepala desa atau petugas yang menangani keuangan.
Melalui pembinaan ini, Kecamatan Bringin mendukung upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sebab, kepercayaan masyarakat tidak dibangun hanya melalui janji, tetapi melalui cara pemerintah mengelola kewenangan dan menjalankan tanggung jawabnya. Pemerintahan desa yang berintegritas pada akhirnya menjadi salah satu kunci terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik.
