
Gedung kantor desa bukan sekadar tempat pelayanan administrasi. Di dalamnya, warga mengurus berbagai keperluan, perangkat desa bekerja, dan keputusan penting bagi masyarakat dibahas. Karena itu, bangunan yang digunakan untuk pelayanan publik perlu memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan fungsi.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Bangunan Gedung Pemerintah Desa yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngawi, Senin 26 Oktober 2026, di Rumah Makan Notosuman, Ngawi. Sekretaris Kecamatan Bringin, Wurianto Saksomo, menghadiri kegiatan tersebut bersama perwakilan pemerintah kecamatan dan desa lainnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas PUPR, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Ngawi. Keterlibatan ketiga instansi tersebut diharapkan membantu pemerintah desa memahami pengurusan SLF, baik dari sisi teknis bangunan, penyelenggaraan pemerintahan desa, maupun tertib administrasi dan pengawasan.
Sertifikat Laik Fungsi atau SLF merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa suatu bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sehingga dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Pengurusannya menjadi bagian penting dalam memastikan bangunan gedung pemerintah desa tidak hanya tersedia secara fisik, tetapi juga memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemenuhan persyaratan tersebut perlu diperhatikan sejak perencanaan, pembangunan, hingga bangunan digunakan. Aspek teknis dan keselamatan bangunan tidak dapat dipisahkan dari kualitas pelayanan publik. Kantor desa yang layak akan mendukung aktivitas perangkat desa sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang datang untuk memperoleh pelayanan.
Pengurusan SLF juga berkaitan dengan tertib administrasi penyelenggaraan bangunan gedung. Pemerintah desa perlu memahami persyaratan, dokumen, serta tahapan yang harus dipenuhi agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menjadi salah satu dasar pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Bagi pemerintah desa, pemahaman mengenai SLF penting agar pengelolaan aset dan bangunan milik desa dilakukan secara lebih tertib dan bertanggung jawab. Bangunan yang telah berdiri tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan untuk memastikan kelayakan fungsinya. Apabila terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, pemerintah desa perlu mengetahui langkah tindak lanjut sesuai ketentuan dan arahan teknis dari instansi berwenang.
Melalui kegiatan ini, Kecamatan Bringin diharapkan dapat meneruskan informasi dan mendorong pemerintah desa di wilayahnya untuk menindaklanjuti kebutuhan pengurusan SLF. Dengan pemahaman yang memadai dan koordinasi lintas instansi, proses pengurusan diharapkan berjalan lebih terarah.
Pada akhirnya, kelayakan gedung pemerintah desa bukan hanya soal memenuhi dokumen administratif. Lebih dari itu, hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan tempat pelayanan yang aman, layak, dan mendukung kebutuhan masyarakat. Gedung yang baik bukan semata-mata terlihat kokoh dari luar, tetapi juga memenuhi persyaratan untuk menjalankan fungsinya dengan semestinya.
