
Upaya memberikan perlindungan sosial bagi pekerja terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Ngawi. Salah satunya melalui penyerahan Bantuan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 kepada buruh tani tembakau dan pekerja rentan.
Kegiatan penyerahan bantuan tersebut berlangsung di Pendapa Wedya Graha Kabupaten Ngawi, pada Kamis 10 September 2026, dan diserahkan oleh Bupati Ngawi kepada para penerima manfaat.
Kecamatan Bringin turut hadir dalam kegiatan tersebut yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan, Wurianto Saksomo. Acara diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi.
Penyerahan bantuan ini merupakan bagian dari pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja yang menjadi penerima manfaat. Kegiatan tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat perhatian pemerintah terhadap perlindungan sosial bagi buruh tani tembakau dan pekerja rentan di Kabupaten Ngawi.
Penyerahan bantuan secara simbolis dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Sejumlah kepala perangkat daerah se-Kabupaten Ngawi turut diundang dalam kegiatan tersebut bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ngawi, Bank Jatim Cabang Ngawi, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, serta unsur terkait lainnya.
Bagi Kecamatan Bringin, kehadiran dalam kegiatan ini menjadi bagian dari koordinasi dan dukungan terhadap program pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Ngawi.
Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, khususnya kelompok pekerja yang memiliki kerentanan, menjadi penting agar mereka memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaan. Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait, program tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi penerima. (Kec. Bringin)
