
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 200.0646; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Bringin 12/02/2025. Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) adalah salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan dengan tujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas/bottom-up planning. Musrenbang kecamatan merupakan tahapan musrenbang yang kedua setelah dilaksanakan musrenbang pada tingkat desa dan Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025 Tingkat Kecamatan,
Acara yang di adakan di pendopo kecamatan bringin melalui vidio conference bersama badan perencanaan pembangunan daerah (Bapppeda)Kabupaten Ngawi ini juga di hadiri dari jajaran Forkompincam, kepala desa, ketua BPD, Tokoh masyarakat, Pendamping Desa, Pendamping PKH, dan Ketua TP. PKK Sekecamatan Bringin

Musrenbang merupakan agenda tahunan dimana masyarakat saling bertemu dan berdiskusi masalah yang mereka hadapi dan memutuskan prioritas pembangunan. Ketika prioritas telah tersusun, kemudian diusulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), usulan masyarakat kemudian dikategorikan berdasarkan urusan dan alokasi anggaran.
Daftar Usulan Kerja Pemerintah (DURKP) di Kecamatan Bringin berjumlah 60 usulan yang terdiri dari :
1. Bidang Perekonomian 10
2. Bidang Infrastruktur dan kewilayahan 10
3. Bidang Pemerintahan dan pembangunan Manusia 40 usulan
Drs Supriyadi MS.i selaku Camat Bringin juga berharap bahwa usulan yang dibuat dan telah disampaikan melalui musyawarah dan mufakat pada tingkat Desa, sehingga diharapkan Musrenbang yang dilaksanakan di Kecamatan kecamatan bringin pada hari ini, adalah untuk kepentingan bersama dan juga bermanfaat bagi masyarakat serta dapat juga mengembangkan potensi yang ada di Kecamatan Bringin, ujarnya.