Bringin 19/12/2024 Kebakaran merupakan salah satu jenis bencana yang cukup potensial untuk meninggalkan kerugian yang besar jika tidak mendapatkan perhatian dan penanganan yang cukup dalam upaya mitigasi bencana. Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kebakaran termasuk jenis bencana alam sekaligus bencana non alam berdasarkan penyebab terjadinya. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bencana kebakaran, selain dipengaruhi oleh kondisi fisik atau yang bersifat alamiah juga dapat terjadi akibat kelalaian manusia sebagai penyebabnya. Dalam mitigasi bencana, selain aspek fisik (alamiah), aspek manusia (sosial) harus mendapatkan perhatian khusus.
Sosialisasi pencegahan bencana kebakaran dilaksanakan di pendopo kantor desa krompol bekerja sama dengan pihak Pemadam Kebakaran kabupaten ngawi dan juga didampingi kasi ketentraman dan ketertiban kecamatan bringin Sapto Nugroho SE, sebagai bentuk mitigasi risiko kebakaran di dalam wilayah Selain pemberian materi pencegahan kebakaran sebagai upaya preventif, dilaksanakan pula praktik pemadaman api menggunakan karung goni dan juga APAR di halaman kantor desa krompol.