DISPENDUKCAPIL KABUPATEN NGAWI ADAKAN PEREKAMAN KTP EL PEMULA SERENTAK DI KECAMATAN BRINGIN

BRINGIN 12/10/2024, dalam rangka menyongsong PEMILUKADA Tahun 2024 dan Peningkatan Tertib Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Ngawi Kartu Tanda Penduduk Elektronik acara yang di mulai pukul 09:00 s/d selesai ini berjalan dengan lancar. dan di hadiri sebanyak 200 KTP Pemula Sekecamatn Bringin (KTP-el) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

KTP-el merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen lain seperti; Paspor, BPJS, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Dokumen Identitas lainnya (sesuai dengan Pasal 101 UU 23 Tahun 2006).

Mekanisme Pelayanan KTP El

Wajib KTP membawa Foto copy KK hadir secara pribadi (tidak boleh diwakilkan) di tempat pelayanan (kantor kecamatan setempat) untuk melakukan perekaman biometrik dengan melakukan perekaman sidik jari, iris mata dan foto wajah.
Setelah statusnya perekamannya PRR maka Wajib KTP dapat mengajukan cetak KTP-el di Disdukcapil.
KTP-el akan langsung di cetak oleh petugas dan dilakukan pemadanan sidik jari. Jika sidik jari sesuai maka KTP-el di serahkan kepada pemohon. Waktu layanan penerbitan KTP-el adalah satu hari jadi.

KTP-el yang ada tulisan masa berlaku, sesuai UU 24 Tahun 2013 tetap berlaku seumur hidup. Jadi tidak perlu diperbarui kecuali rusak, hilang atau ada perubahan elemen data.
Pelayanan e-KTP tidak dipungut biaya (GRATIS).

 Post Views: 195