Bringin 23/09/2024 Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawahan Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Untuk apa? Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten. Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain:
- Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah
- Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa;
- Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan
- Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah
Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa.Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya.
Dalam kegiatan ini di Pimpin langsung oleh Camat Bringin di dampingi kepala seksi Pemberdayaan masyarakat, kepala seksi Pemerintahan Desa Kecamatan Bringin dan Ketua Pendamping Desa beserta anggotanya.
dalam rangka mewujudkan partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa agar dilaksanakannya pembahasan dan menyepakati rancangan RKPDes 2025 dan DURKPDes Tahun 2025 dan penetapan RKPDes tahun 2025, tutur Camat Bringin