Bringin20/02/2023. Dengan dikeluarkan Peraturan Bupati Ngawi nomor 192 Tahun 2022 tentang Pakaian Dinas, Hari Kerja dan Jam Kerja serta Cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Ngawi untuk Desa wilayah Kecamatan Bringin segera mengimplementasikan kedalam kegiatan Pemerintahan Desa.
Dimana untuk Pemerintah Desa ditetapkan 5 hari kerja dalam satu Minggu mulai hari Senin sampai dengan Ju’mat .
Untuk Jam Kerja setiap hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib. Sedangkan untuk hari Jum’at mulai pukul 07.30 Wib sampai dengan pukul 14.00 Wib.
Lebih lengkapnya apa isi Perbub bisa dibaca di Perbub Ngawi nomor 192 Tahun 2022 sebagai berikut :
Semoga dengan dikeluarkan Perbub tersebut semakin memudah Pemerintah Desa dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.dalam kegiatan ini di buka langsung oleh Saudara Drs SUPRIYADI MS.i selaku Camat Bringin dan di dampingi oleh DWI WIDYANTI SULISTYANI SH selaku Kasubag umum dan moderator penyampaian materi sosialisasi, kegiatan ini juga di hadiri oleh kepala desa krompol beserta perangkat desa. Dalam pelaporan sambil terealisasi mesin Finger print sementara masih menggunakan absensi manual dan Kepala Desa wajib melaporkan daftar rekapitulasi presensi kepada Camat .