Pada hari selasa , 14 Februari 2023 di Aula kantor desa Sumberbening, Pelantikan Penetapan Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumberbrning dihadiri oleh unsur BPD, unsur Aparatur Pemerintah Desa Sumberbening, Camat Bringin beserta jajarannya dan , Babinsa dan Kepala Desa Sumberbening
mendasar Keputusan Bupati Ngawi tanggal 26 Desember 2022 Nomor : 188/427/404.101.2/2022 Tentang pergantian Anggota BPD antar waktu Desa Sumberbening perwakilan Dusun Sumberbening I adalah saudara RAHMAD NUR HADI yang dilantik langsung oleh Drs SUPRIYADI MS,i selaku Camat Bringin menggantikan saudara LILIK HARIYANTO yang telah mengundurkan diri.
Acara dimulai dengan membaca doa, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah jabatan, penetapan, penanda tanganan, dan penyerahan berkas administrasi anggota BPD baru, sambutan, dan di akhiri dengan doa penutup. Acara berlangsung dengan lancar, khidmat